Minggu, 22 Oktober 2017

PKn hak dan kewajiban



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Bakti Fatwa Anbiya, M.Pd


Oleh :
1.      FINA DIAN FRANSISKA               (1703036016)
2.      DIAZ NUR RIZKI AULADI            (1703036017)
3.      MAYA PUSPITA RATNA               (1703036018)
4.      ANIS FITRIA                                                (1703036037)

MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH dan KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM  NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

                     Sejak dalam kandungan manusia sudah diberi ketetapan oleh Allah swt. yaitu mengenai hak dan kewajiban. Salah satunya hak untuk hidup yang diberikan oleh Allah swt secara mutlak. Dalam al Qur’an dijelaskan bahwa dilarang membunuh kecuali dengan alasan kebenaran. Disisni memiliki makna bahwa setiap nyawa setiap makhluk atau lebih khususnya manusia sangat dijunjung tinggi dan tidak ada yang berhak atas penghilangan nyawa seseorang. Maka secara otomatis hak dan kewajiban wajib hukumnya dimiliki setiap manusia.
                     Di negara kita yaitu Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sangat dijunjung tinggi. Hal tersebut penting untuk kita  ketahui agar tidak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia dan juga kita sebagai warga negara mampu memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
                     Hak sebagai suatu hal yang sudah melekat dalam diri kita sejak lahir boleh kita laksanakan ataupun tidak kita laksanakan, sedangkan kewajiban harus kita laksanakan sebagaimana kita melakukan kewajiban kita dalan agama. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Namun demikian, perlu juga memahami konsep, prinsip, dan nilai pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.

B.                 Rumusan Masalah

1.   Bagaimana konsep hak dan kewajiban warga negara?
2.   Apa saja pasal UUD 1945 dan Perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia?
3.   Bagaimana Implementasi hak dan kewajiban warga negara Indonesia di negara pancasila?


BAB II
PEMBAHASAN

A.          Konsep hak dan kewajiban warga negara

1.   Pengertian Hak

             Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Namun secara umum hak dianggap sebagai tuntutan yang sah, yang dibenarkan yang dibuat seseorang, maupun sekelompok orang terhadap orang atau kelompok lain atas objek tertentu sebagai miliknya.[1]

Sedangkan menurut sember lain yaitu sebagai berikut :
·         Di dalam KBBI hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu , derajat atau martabat. Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif  lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan , dan berbuat baik terhadap sesama.
·         Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.[2]

            Dapat disimpulkan bahwa hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir menjadi suatu peran yang bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Atas dasar itu,orang yang mempunyai hak dibenarkan, dan bertindak sah dan wajar bila menuntut orang lain menghormati kepemilikannya atas suatu objek.





2.   Pengertian Kewajiban

            Secara etimologi kewajiban artinya sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sedangkan menurut dari para ahli pengertian dari kewajiban antara lain :
·         Menurut KBBI kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
·         Menurut Prof. Dr. Notonegoro kewajiban berasal dari kata “wajib”. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya di biarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.[3]

            Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang sangat erat yaitu saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.[4]

3.   Contoh  hak dan kewajiban sebagai warga negara

        Pengertian hak warga negara adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan , perlindungan hukum dan lain sebagainya.

        Sedangkan pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak tergantung situasinya. Sebagai warga negara kitawajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik..

Contoh  Hak warga negara Indonesia :
1)         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2)         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3)         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan didalam pemerintah.
4)         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai.
5)         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6)         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7)         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan undang undang yang berlaku.

Contoh kewajiban warga negara indonesia :
1)         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
2)         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3)         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4)         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5)         Setiap warga negara wajib turut serta  dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan majuke arah yang lebih baik.[5]

B.     UUD 1945 dan Perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara

Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a.       Pasal 27 ayat 1-3 yang mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

b.      Pasal 28 ayat A-J yang mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
c.       Pasal 29 ayat 2 yang mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan).
d.      Pasal 30 ayat 1-5 yang mengatur tentang kewajiban membela negara, usaha pertahanan dan keamanan rakyat, keanggotaan TNI dan Tugasnya, kepolisian indonesia dan tugasnya, susunan dan kedudukan TNI dan kepolisian Indonesia.
e.       Pasal 31 ayat 1-5 yang mengatur tentang hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar , sistem pendidikan nasional, dan peran pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
f.       Pasal 33 ayat 1-5 yang mengatur tentang pengertian perekonomian , pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional.
g.      Pasal 34 ayat 1-4 yang mengatur tentang perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.[6]

      Macam hak asasi manusia tertuang juga dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999  antara lain :
a)hak untuk hidup,
b) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
c) hak mengembangkan diri,
d) hak memperoleh keadilan,
e) hak atas kebebasan pribadi,
f) hak atas rasa aman,
g) hak atas kesejahteraan,
h) hak turut serta dalam pemerintahan,
i) hak wanita,
j) hak anak, dan
 k) kewajiban dasar manusia.

C.      Implementasi hak dan kewajiban warga negara Indonesia di negara pancasila

      Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami penurunan. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin meningkat. Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
      Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.

a)      Pertama, pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah,konsep,prinsip dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, pancasila akan cepat memudar dan di lupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang,ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan pancasila sangat tinggi namun tidak disadari oleh pemahaman konsep mendasar yang kuat,bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakan akan sudah melaksanakan pancasila padahal yang dilaksanakan bukan pancasila,  bahkan bertentangan dengan pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis.
b)      Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (p4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang mesti di lakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Jika tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas(kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi atau di perbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan droktiner, hanya pemerintah yang menerjemahkan dan menafsirkan pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
c)      Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran berpancasila baik di kalangan elit politik, pers,anggota legislatif,eksekutif,yudikatif dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan pancasila.


          Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar pancasila dalam semua bidang kehidupan.[7]

      Penjelasan dibawah ini akan memberikan gambaran tentang konsep,prinsip dan nilai pancasila yang dikutip dari Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara atau piagam HAM yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara antara lain :

a.       Manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian eksistensi,harkat dan martabat, memuliakan serta menjaga keharmonisannya.
b.      Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengalaman kehidupan politik nasional.
c.       Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
d.      Perumusan hak asasi manusia berdasarkan pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak lepas dari hubungan tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
e.       Bangsa indonesia menyadari, mengakui, menghormati, dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
f.       Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus di hormati dan di taati oleh setiap orang/warga negara.
g.      Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila.[8]


BAB III

PENUTUP




A.    Kesimpulan

            Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir, sedangkan hak sebagai warga negara adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya secara paksa maupun tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, dan perlindungan hukum.

            Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan kewajiban sebagai warga negara adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan halyang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
            Hak dan kewajiban pula sudah di atur dalam UUD 1945 dan Perundang-undangan lain yang masih berlaku.


B.     Kritik dan Saran

            Kami minta saran dari teman-taman karena mungkin masih ada kekurangan dalam makalah ini dan kami juga minta untuk kritikannya. Dan mohon maaf apabila belum terpahamkan atas penulisan dari makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA



Anshari, Ahmad Alfian.2013.Implementasi Pendidikan HAM di Perguruan Tinggi.Semarang:Uin Walisongo.