HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Bakti
Fatwa Anbiya, M.Pd

Oleh :
1.
FINA DIAN
FRANSISKA (1703036016)
2.
DIAZ NUR
RIZKI AULADI (1703036017)
3.
MAYA PUSPITA RATNA
(1703036018)
4.
ANIS FITRIA (1703036037)
MANAJEMEN
PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH dan KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak
dalam kandungan manusia sudah diberi ketetapan oleh Allah swt. yaitu mengenai
hak dan kewajiban. Salah satunya hak untuk hidup yang diberikan oleh Allah swt secara
mutlak. Dalam al Qur’an dijelaskan bahwa dilarang membunuh kecuali dengan
alasan kebenaran. Disisni memiliki makna bahwa setiap nyawa setiap makhluk atau
lebih khususnya manusia sangat dijunjung tinggi dan tidak ada yang berhak atas
penghilangan nyawa seseorang. Maka secara otomatis hak dan kewajiban wajib
hukumnya dimiliki setiap manusia.
Di
negara kita yaitu Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sangat dijunjung
tinggi. Hal tersebut penting untuk kita ketahui
agar tidak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia dan juga kita sebagai warga
negara mampu memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme. Sebagai warga negara
kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan
masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Hak
sebagai suatu hal yang sudah melekat dalam diri kita sejak lahir boleh kita laksanakan
ataupun tidak kita laksanakan, sedangkan kewajiban harus kita laksanakan
sebagaimana kita melakukan kewajiban kita dalan agama. Pelaksanaan hak dan
kewajiban negara dan warga negara dalam negara pancasila adalah sebagaimana
yang tercantum dalam UUD 1945. Namun demikian, perlu juga memahami konsep,
prinsip, dan nilai pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
konsep hak dan kewajiban warga negara?
2.
Apa saja
pasal UUD 1945 dan Perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban
warga negara Indonesia?
3.
Bagaimana
Implementasi hak dan kewajiban warga negara Indonesia di negara pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep hak
dan kewajiban warga negara
1.
Pengertian
Hak
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Namun secara umum hak dianggap sebagai
tuntutan yang sah, yang dibenarkan yang dibuat seseorang, maupun sekelompok
orang terhadap orang atau kelompok lain atas objek tertentu sebagai miliknya.[1]
Sedangkan
menurut sember lain yaitu sebagai berikut :
·
Di dalam KBBI
hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu , derajat atau martabat. Di dalam perjalanan sejarah,
tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir. Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan , dan berbuat baik terhadap sesama.
·
Menurut Prof.
Dr. Notonegoro
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.[2]
Dapat disimpulkan bahwa hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir menjadi suatu peran yang bersifat fakultatif artinya
boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Atas dasar itu,orang yang mempunyai
hak dibenarkan, dan bertindak sah dan wajar bila menuntut orang lain
menghormati kepemilikannya atas suatu objek.
2.
Pengertian
Kewajiban
Secara etimologi kewajiban artinya
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sedangkan
menurut dari para ahli pengertian dari kewajiban antara lain :
·
Menurut KBBI
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang
harus dilaksanakan).
·
Menurut Prof.
Dr. Notonegoro kewajiban berasal dari kata “wajib”. Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya di biarkan atau diberikan oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan.[3]
Hak
dan kewajiban memiliki hubungan yang sangat erat yaitu saling berhadapan dan
berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak
orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.[4]
3.
Contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara
Pengertian hak warga
negara adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya kita
terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain
tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal
kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan
yang layak, jaminan keamanan , perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah
suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa
jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan
hak tergantung situasinya. Sebagai warga negara kitawajib melaksanakan peran
sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita
sebagai warga negara yang baik..
Contoh Hak warga negara Indonesia :
1)
Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2)
Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3)
Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan didalam pemerintah.
4)
Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang di percayai.
5)
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6)
Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari
serangan musuh.
7)
Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan undang undang yang berlaku.
Contoh kewajiban warga negara indonesia :
1)
Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
2)
Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3)
Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4)
Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia.
5)
Setiap warga
negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan majuke
arah yang lebih baik.[5]
B.
UUD 1945 dan
Perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a.
Pasal 27 ayat
1-3 yang mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan
terhadap negara.
(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b.
Pasal 28 ayat
A-J yang mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
c.
Pasal 29 ayat
2 yang mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan).
d.
Pasal 30 ayat
1-5 yang mengatur tentang kewajiban membela negara, usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, keanggotaan TNI dan Tugasnya, kepolisian indonesia dan
tugasnya, susunan dan kedudukan TNI dan kepolisian Indonesia.
e.
Pasal 31 ayat
1-5 yang mengatur tentang hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban
belajar , sistem pendidikan nasional, dan peran pemerintah dalam bidang
pendidikan dan kebudayaan.
f.
Pasal 33 ayat
1-5 yang mengatur tentang pengertian perekonomian , pemanfaatan SDA, dan
prinsip perekonomian nasional.
g.
Pasal 34 ayat
1-4 yang mengatur tentang perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara.[6]
Macam
hak asasi manusia tertuang juga dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 antara lain :
a)hak
untuk hidup,
b) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
c) hak mengembangkan diri,
d) hak memperoleh keadilan,
e) hak atas kebebasan pribadi,
f) hak atas rasa aman,
g) hak atas kesejahteraan,
h) hak turut serta dalam pemerintahan,
i) hak wanita,
j) hak anak, dan
b) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
c) hak mengembangkan diri,
d) hak memperoleh keadilan,
e) hak atas kebebasan pribadi,
f) hak atas rasa aman,
g) hak atas kesejahteraan,
h) hak turut serta dalam pemerintahan,
i) hak wanita,
j) hak anak, dan
k) kewajiban dasar manusia.
C.
Implementasi hak dan kewajiban warga negara
Indonesia di negara pancasila
Dalam pelaksanaannya hak
asasi manusia di Indonesia mengalami penurunan. Wacana hak asasi manusia terus
berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran HAM yang
semakin meningkat. Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara,
baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Suatu hal tidak dapat
dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk
melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai
dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut.
Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
a)
Pertama,
pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian,
sejarah,konsep,prinsip dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Tanpa
mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit pancasila untuk diamalkan. Selain
daripada itu, pancasila akan cepat memudar dan di lupakan kembali. Kekuatan
akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang,ranting, daun dan buah
yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk
mengamalkan pancasila sangat tinggi namun tidak disadari oleh pemahaman konsep
mendasar yang kuat,bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah,
seakan akan sudah melaksanakan pancasila padahal yang dilaksanakan bukan
pancasila, bahkan bertentangan dengan
pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan
perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem
kapitalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis.
b)
Kedua, pedoman
pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah
dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat pedoman penghayatan
dan pengamalan pancasila (p4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan
warganegara mengerti apa yang mesti di lakukan, apa tujuannya dan bagaimana
strategi mencapai tujuan tersebut. Jika tidak ada pedoman pelaksanaan, maka
setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi
absurditas(kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4
perlu dievaluasi atau di perbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4
adalah pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan droktiner, hanya pemerintah
yang menerjemahkan dan menafsirkan pancasila, sehingga tidak ada ruang yang
cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus
diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
c)
Ketiga,
perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan pancasila. Lembaga ini
bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk
mensosialisasikan pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran
berpancasila baik di kalangan elit politik, pers,anggota
legislatif,eksekutif,yudikatif dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting
adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan
tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang
dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan pancasila.
Dalam konteks pelaksanaan
hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu
ada, yaitu perlu mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan
warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya.
Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan
kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar
pancasila dalam semua bidang kehidupan.[7]
Penjelasan dibawah ini akan memberikan
gambaran tentang konsep,prinsip dan nilai pancasila yang dikutip dari Pedoman
Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara atau piagam HAM yang
ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara antara
lain :
a.
Manusia
adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara
alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola
alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian
eksistensi,harkat dan martabat, memuliakan serta menjaga keharmonisannya.
b.
Pancasila
memandang bahwa hak asasi dan kewajiban manusia bersumber dari ajaran agama,
nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengalaman kehidupan politik
nasional.
c.
Hak asasi
manusia meliputi hak hidup,hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
d.
Perumusan hak
asasi manusia berdasarkan pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan
manusia tidak lepas dari hubungan tuhan, sesama manusia, dan dengan
lingkungannya.
e.
Bangsa
indonesia menyadari, mengakui, menghormati, dan menjamin hak asasi orang lain
sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri
manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu
bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
f.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus di hormati dan di
taati oleh setiap orang/warga negara.
g.
Bangsa dan
negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa mempunyai tanggung
jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan
dengan pancasila.[8]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh
setiap orang yang telah ada sejak lahir, sedangkan hak sebagai warga negara
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima
atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak
boleh merampasnya secara paksa maupun tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini
berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan
keamanan, dan perlindungan hukum.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan kewajiban sebagai warga negara adalah
suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa
jadi kewajiban merupakan halyang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan
hak tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran
sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita
sebagai warga negara yang baik.
Hak dan kewajiban pula sudah di atur dalam UUD 1945 dan
Perundang-undangan lain yang masih berlaku.
B.
Kritik dan
Saran
Kami minta saran dari teman-taman karena mungkin masih
ada kekurangan dalam makalah ini dan kami juga minta untuk kritikannya. Dan
mohon maaf apabila belum terpahamkan atas penulisan dari makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Anshari, Ahmad Alfian.2013.Implementasi
Pendidikan HAM di Perguruan Tinggi.Semarang:Uin Walisongo.